Colour Printer dan Illegal Printing


Salah satu kasus kriminal terheboh tahun lalu, adalah penyalahgunaan peralatan colour printer yang juga melanggar pasal 244 KUHP. Yaitu dengan ditangkapnya tiga pelaku pencetak uang dollar palsu oleh Polda Banten dengan barang bukti sejumlah US$ 1 Trilliun di kawasan Cimanuk,Pandeglang, Banten, pada selasa (29/4).

Dalam hal regulasi, khususnya dibidang colour printer, telah dirilis sebuah peraturan resmi per April tahun 2007. Peraturannya sendiri berlaku resmi dan bisa diikuti dengan juklak dan sebagainya pada Agustus 2007, dimana semua peralatan colour yang dipasarkan oleh distributor resmi, harus dilengkapi dengan sticker segel yang menyatakan bahwa peralatan itu resmi dan sudah dinyatakan boleh beredar di Indonesia. Diharapkan, tidak ada penyalahgunaan peralatan atau mesin-mesin tersebut.

”Yang saya lihat, itu merupakan tambahan proteksi dari apa yang telah di-provide oleh kemampuan mesin itu sendiri. Nah, dengan adanya stiker tadi, dapat dikatakan bahwa semua printer dan fotokopi berwarna itu telah aman dipasarkan di Indonesia”. Demikian tutur Arifin Pranoto, Direktur PSBO PT Astragraphia Tbk,.

Meski sudah ada aturan jelas, namun perdagangan peralatan tidak hanya oleh mereka yang tergabung dalam ASKOMINDO. Arifin mengaku tidak banyak mengetahui adanya distribusi atau perdagangan dan distribusi peralatan cetak dan mesin fofokopi warna diluar Askomindo.

”...ada juga peralatan-peralatan yang bukan dipasarkan oleh Astra Graphia, tapi penting diketahui bahwa PT Astra Graphia ditunjuk resmi sebagai distributor atau sole agen daripada Fujixerox. ”

Artinya, masih menurut Arifin, kalau ada peralatan yang tidak keluar dari Astra Graphia, mestinya tidak bisa dijamin keabsahan ataupun safety dari produk tersebut. Sedangkan produk-produk yang keluar dari Astragraphia, ia bisa jamin mulai dari legalitas, waranty sampai ke safety, lalu beberapa hal pendukung lainnya termasuk dimana produk harus memiliki klasifikasi green, aman untuk lingkungan, dan sebagainya.

Akan halnya dengan penyalahgunaan mesin printer atau fotokopi berwarna dalam produksi uang palsu, tentu saja hal ini kembali pada tanggung jawab moral pemakai, bukan lagi tanggung jawab agen atau distributor.


Ilegal Printing

Dilematis kalau kemudian illegal printing lalu dikaitkan dengan aktifitas kriminal turunan lain seperti pencetakan cover cd bajakan misalnya. “Kalau urusan illegal printing, saya lebih cenderung menyalahkan law enforcement yg me-'legal'-kan business turunannya.” Jelas Guntur Santoso, Dewan Pengarah FGDforum.

Guntur benar, sebab kalau demand dihentikan, aktifitas percetakan itu akan berhenti, jadi keberadaan suatu ecology seperti kalibaru, benhil, pettarani, dan sebaganya, bukan merupakan sumber masalah. Karena justru ekonomi menggeliat dari ekosistem kreatif tersebut.

Mengutip ungkapan Menkominfo Prof Dr. Muhammad Nuh,DEA, bahwa pada pelaku ekonomi di ekosistem kreatif, adalah tugas pemerintah untuk memberikan perhatian mulai dari mendorong pada kesadaran hukum, pembinaan sampai pada kemudahan terhadap akses modal.[mp]

No comments: